Pelatihan Hak Kekayaan Intelektual Bagi Para Akademisi

Pelatihan Hak Kekayaan Intelektual Bagi Para Akademisi

Pelatihan HKI, Rabu, 13 Juli 2022

Rektor Institut STIAMI Prof. Dr. Ir. Wahyuddin Latunreng, MM, dalam sambutan dan pembukaan Pelatihan Pengenalan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Prosedur Pendaftarannya menyatakan bahwa Institut STIAMI berkomitmen dalam memfasilitasi akademisi untuk mendapatkan HKI dari proses pengajuan, pendaftaran, hingga pengumuman hak cipta. Semakin banyak akademisi yang memiliki sertifikat HKI akan semakin meningkatkan reputasi dan citra Institut STIAMI di kancah nasional maupun internasional, serta semakin inovatif dalam berkarya.
Dalam penyampaiannya Ir. Muhammad Zainuddin, M.Eng ( Pemeriksa Paten Utama Direktorat Paten, Design Tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang, Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI) mengatakan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang timbul sebagai hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia, pengelompokkan HKI mencakup dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, dan hak terkait (seperti; Hak Pelaku, Produser Rekaman, Lembaga Penyiaran) Program komputer. Beliau  menambahkan bahwa penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap. Dalam hal ilmu pengetahuan, cipta yang dilindungi meliputi; buku, pamlet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan yang sejenis lainnya,  alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan peta.
Pelatihan ini dihadiri oleh para dosen-dosen di lingkungan Institut STIAMI sebanyak 40 orang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *