Seminar Nasional

Seminar Nasional

Tantangan dan Strategi Indonesia dalam Implementasi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) 12 November 2022

Keynote
Darussalam, SE., Ak., CA., M.Si., LL.M Int. Tax – Managing Partner DDTC
PEMBICARA : Dr. Prianto Budi Saptono, SE.Ak., CA, M.B.A – Founder PT. Pratama Indomitra Konsultan, Prasetyono Hendriarto, S.ST., M.Ec.Dev., CPA Australia., CMA, CRP.- Konsultan Pajak Pride Partners International, Cosmas Budiyantoro, S.E., M.A., BKP., CMA, CIBA., CERA – Founder PT Royal Jovindo Strategik. 
Moderator : 
Dr. Novianita Rulandari, S.AP., MSi., CIQaR., CTT – Dekan FIA Institut STIAMI. 
(12/11/22) G20 telah memacu OECD untuk mendorong pertukaran informasi terkait pajak. Pada 2012, G20 menghasilkan cikal bakal Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) keluaran OECD, yang kemudian difinalisasikan pada 2015. Melalui BEPS, saat ini 139 negara dan jurisdiksi bekerja sama untuk mengakhiri penghindaran pajak.
BEPS adalah istilah yang digunakan oleh negara-negara anggota G-8, G-20 dan OECD untuk menjelaskan praktek usaha yang dilakukan oleh banyak perusahaan multinasional (MNEs) untuk memindahkan keuntungan usahanya melalui skema transfer pricing ke negara yang menerapkan tarif pajak rendah/nol (Wells dan Lowel, 2013, hal 3).
OECD/G20 Inclusive Framework on Based Erotion and Profit Shifting (IF) telah menyetujui solusi dua Pilar untuk mengatasi tantangan pajak yang timbul dari digitalisasi ekonomi BEPS.
Indonesia sebagai salah satu anggota dari Inclusive Framework on BEPS, berupaya mengimplementasikan semua rencana aksi dalam aturan domestik, kecuali rencana yang tengah dibahas di forum, yaitu mengenai pilar satu dan pilar dua yang khususnya berkaitan dengan pajak digital.
Namun demikian, pada penerapannya masih terdapat beberapa perbedaan dalam interpretasi peraturan perpajakan khususnya yang terkait dengan harga transfer yang memicu munculnya sengketa perpajakan.
Berdasarkan hal tersebut, maka seminar nasional pascasarjana ini bertujuan untuk: 
1. Memberikan pemahaman pada Wajib Pajak (WP) akan potensi sengketa dalam rangka meratifikasi Aksi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) di Indonesia; 
2. Memetakan tantangan dalam Implementasi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) di Indonesia; 
3. Memetakan strategi dalam Implementasi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) di Indonesia; 
4. Memberikan rekomendasi dalam Implementasi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) di Indonesia.
G20 telah memacu OECD untuk mendorong pertukaran informasi terkait pajak. Pada 2012, G20 menghasilkan cikal bakal Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) keluaran OECD, yang kemudian difinalisasikan pada 2015. Melalui BEPS, saat ini 139 negara dan jurisdiksi bekerja sama untuk mengakhiri penghindaran pajak.
Source : Senapas November 2022 – Senapas Institut Stiami (semnaspascastiami.com).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *